Universitas Insan Cendekia Mandiri (Universitas Bandung Raya)
Parallel Lecture Program (Hybrid / Blended) - UICM Bandung
Ganti ke  HP M1, 2 laptop iconLaptop
Tujuan Penyelenggaraan
Awal
Penerimaan Mhs Baru
Uang Studi
Contact Us
Beasiswa Pendidikan
Jurusan + Gelar
Seluruh Info
Pendaftaran Online
Permintaan Brosur - Gratis
Apa Kemasyurannya

Jadwal Kuliah & Dosen
Lokasi & Peta PTS
Angkutan Umum
Serbaneka Foto
Daftar Penerima Beasiswa
Kurikulum
Prospek & Karir

Peraturan Perundang-undangan
Mendukung Parallel Lecture
(Hybrid / Blended)

Sistem Kuliah
Meningkatkan Penghasilan

Kumpulan Web UICM Bandung
Kumpulan Web Kelas Pegawai
Kumpulan Web Utama




Lihat juga :   ⊡ Beragam Perdebatan   ⊡ Tips & Trik Psikotes   ⊡ Download Brosur   ⊡ Pendaftaran Online   ⊡ Permintaan Keringanan Uang Kuliah   ⊡ Kuliah Gratis   ⊡ Jaringan Situs UICM Bandung   ⊡ Artikel Bebas   . . . . tampilkan lainnya
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Parallel Lecture Program (Hybrid / Blended) ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Parallel Lecture Program (Hybrid / Blended). Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Parallel Lecture Program (Hybrid / Blended), karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Parallel Lecture Program (Hybrid / Blended).

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Tags / tagged: bagaimana ijazah lulusan, perkuliahan karyawan, ?, apakah dalam ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis bahwa, kita lulusan, kuliah, karyawan ? lulusan, parallel lecture, program, hybrid, blended, sesuai peraturan, perundang, undangan, dalam ijazah, tidak ditulis apakah, seseorang itu, lulusan, reguler, ataukah lulusan, kuliah karyawan, parallel, lecture program, selain, itu, hak haknya sebagai, lulusan pts, sama, parallel lecture program, uicm, bandung, bagaimana ijazah, lulusan parallel, lecture
Pusat Bantuan


Email :  Contact Us   klik
WhatsApp : 0811 1990 9028
Tlp/Fax : (021) 8762004, 8762002
HP/SMS : 0817 0816 486, 0811 1990 9028
Kampus UICM - UNBAR : Jl. Pasir Kaliki No.199, Sukabungah, Kec. Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat 40162
   Berbagai Pariwara    Bursa Karir    Kuliah Blended di 115 PTS Terbaik    Try Out Online Gratis      Download Brosur    Perkuliahan Reguler    Beragam Perdebatan    Artikel Bebas    Kelas Gratis      Buku Tutorial    Pendaftaran Online    Program Kuliah Paralel    Tips & Trik Psikotes    Permintaan Beasiswa    Program Perkuliahan Extension


Parallel Lecture Program (Hybrid / Blended) Universitas Insan Cendekia Mandiri (Universitas Bandung Raya)
  ❍   Kualitas Model Evaluasi A